Metode Ujian & Standar Penilaian CEP®

Ujian Sertifikasi Certified Estate Planner (CEP®) dirancang untuk menilai pemahaman, analisis, dan kemampuan penerapan peserta dalam perencanaan warisan berbasis Economic Family Value serta  menguasai pemahaman dan penerapan praktis dari 6 kompetensi inti berikut:

Konsep Perencanaan Warisan & Economic Family Value. Bagian ini menilai pemahaman peserta mengenai pentingnya perencanaan warisan, kemampuan mengidentifikasi akar konflik dalam keluarga, memahami nilai ekonomi keluarga, serta menerapkan Kerangka Economic Family Value sebagai dasar penyusunan pembagian warisan.
KUH Perdata, Hukum Waris Islam (KHI) & Adat, serta Hukum Perkawinan. Peserta diuji dalam memahami perbedaan sistem pembagian waris (Islam, BW/Perdata, Adat), menentukan hak ahli waris (suami, istri, anak, ayah, ibu), memahami hibah dan wasiat, serta membedakan status harta bersama dan pisah harta termasuk prenup dan postnup. Peserta juga dinilai dalam penyelesaian sengketa warisan dengan pendekatan legal-logis.
Asuransi & Proteksi Aset untuk Warisan. Kompetensi ini mengukur pemahaman peserta tentang fungsi asuransi jiwa sebagai alat likuiditas dalam warisan, kemampuan menghitung Uang Pertanggungan (UP), menerapkan strategi Estate Equalization untuk menyeimbangkan nilai warisan agar adil, serta memahami peran agen & bancassurance dalam mendampingi keluarga.
Suksesi Bisnis Keluarga & Family Governance. Peserta diuji dalam menyusun transfer kepemilikan dan kepemimpinan bisnis keluarga, membangun struktur holding keluarga, menyusun Family Governance / Family Constitution, serta menjaga stabilitas bisnis lintas generasi.
Manajemen Aset & Investasi berbasis Economic Family Value. Bagian ini menilai kemampuan peserta dalam memetakan dan mengkategorikan aset keluarga, memastikan legalitas & keamanan kepemilikan, menyusun strategi diversifikasi, dan merancang pengelolaan kekayaan agar nilai ekonomi keluarga dapat terus bertumbuh berkelanjutan lintas generasi.
Standar Praktik & Kode Etik Profesi CEP® di Indonesia Kompetensi ini memastikan bahwa peserta mampu menjalankan peran Perencana Warisan CEP® secara etis, netral, dan berorientasi pada kepentingan terbaik keluarga. Peserta memahami kode etik profesi, prinsip kerahasiaan informasi, integritas, objektivitas, serta keterampilan komunikasi dalam situasi sensitif keluarga. Peserta juga mampu menerapkan standar praktik pendampingan keluarga termasuk fasilitasi dialog dan mediasi keluarga.

Format & Bobot Penilaian Ujian CEP®

Jumlah Soal: 30 soal Durasi 60 menit. Bobot Nilai: 50%
Jumlah Soal: 5 Studi kasus Durasi: 50 menit. Bobot Nilai: 25%
Format: Tanya jawab langsung (1-on-1) dengan asesor Durasi: 10–15 menit. Bobot Nilai: 25%

Jenis UjianJumlah/FormatDurasiBobot NilaiTujuan
Ujian Pilihan Ganda30 Soal60 menit50%Mengukur pemahaman konsep dan analisis dasar perencanaan warisan.
Studi Kasus Tertulis5 Kasus50 menit25%Menguji kemampuan penerapan dan penyusunan solusi yang tepat dan kontekstual.
Assessment 1-on-1 (Oral Exam)Tanya jawab langsung dengan Assessor10–15 menit25%Menilai kemampuan komunikasi, etika profesional, dan pengambilan keputusan dalam situasi nyata keluarga.

Standar Kelulusan CEP®

Standar kelulusan CEP® ditetapkan pada nilai akhir ≥ 75.
Ketentuan ini disusun untuk memastikan bahwa peserta benar-benar kompeten, tidak hanya memahami materi secara teori, tetapi juga mampu menerapkan perencanaan warisan secara tepat, etis, dan menjaga keharmonisan keluargadalam praktik pendampingan nyata.

Peserta yang memperoleh nilai akhir < 75 dinyatakan Tidak Lulus dan wajib mengikuti ujian ulang (re-take) pada periode berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tim CEP® Indonesia.

Siapa yang Menilai?

Proses penilaian dilakukan oleh Assessor dan Tim CEP® Indonesia yang telah mendapatkan pelatihan dan otorisasi resmi dalam menilai kompetensi perencanaan warisan berbasis Economic Family Value. Assessor bertugas memastikan bahwa setiap peserta dinilai secara objektif, profesional, netral, dan sesuai standar praktik profesi CEP®.

Apa itu Assessment dalam Ujian CEP®?

Assessment adalah penilaian langsung yang dilakukan oleh Assessor & Tim CEP® Indonesia untuk melihat:

  • Cara kamu berpikir dan mengambil keputusan

  • Bagaimana kamu menjelaskan alasan dan logika rekomendasi

  • Sikapmu dalam menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga

  • Kemampuan menerapkan teori → praktik nyata

Ini bukan tes hafalan, tapi menilai apakah Anda siap menjadi perencana warisan yang dipercaya keluarga.

Tips Penting Assessment CEP®:
  1. Jawab dengan Tenang & Terstruktur
    Pola jawaban: Masalah → Analisis → Solusi → Alasan.

  2. Gunakan Bahasa Netral
    Hindari memihak.
    Contoh aman:
    “Agar adil dan menjaga keharmonisan keluarga…”

  3. Tunjukkan Konsep Economic Family Value
    Tekankan tujuan: warisan menjaga keluarga tetap utuh & ekonomi bertumbuh.

  4. Sebutkan Estate Equalization (Penyeimbang) Bila Relevan
    Contoh:
    “Aset tetap pada satu ahli waris, nilai untuk yang lain diseimbangkan dengan UP asuransi.”

  5. Sikap Tenang & Profesional
    Nada halus, tidak emosional, tidak menggurui.

Assessor:

Selamat mengikuti Ujian dan Assessment CEP®
Ujian ini menilai pemahaman, analisis, dan kemampuan Anda dalam menerapkan perencanaan warisan berbasis Economic Family Value.

Waktu pelaksanaan ujian tertulis dan assessment ditentukan oleh Assessor dan Tim CEP® Indonesia.
Kerjakan dengan tenang, jujur, dan penuh kesadaran bahwa tujuan akhirnya adalah lulus dan mampu mempraktekkan perencanaan warisan secara profesional, bijaksana, dan menjaga keutuhan keluarga lintas generasi.

Selamat mengerjakan, tetap fokus, dan semoga berhasil.
Your Legacy Matters.

Team CEP Indonesia.

Selamat mengerjakan.
Selamat menjadi bagian dari keluarga CEP®.
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare