Proses Sertifikasi Certified Estate Planner (CEP®)

.

Proses sertifikasi Certified Estate Planner (CEP®) dirancang secara komprehensif untuk memastikan setiap peserta tidak hanya memahami konsep perencanaan warisan secara teoritis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara nyata, strategis, dan beretika.


Melalui tahapan yang terstruktur, peserta dibekali fondasi keilmuan yang kuat, pengalaman praktis yang relevan, serta diuji kemampuan analitis dan implementatifnya dalam merancang solusi perencanaan warisan yang holistik. Seluruh proses ini bertujuan untuk membentuk perencana warisan profesional yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan keluarga lintas generasi.


Tahapan Proses Sertifikasi CEP®:
1. Penguasaan Konsep & Fondasi Keilmuan Mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan CEP® yang terstruktur dan komprehensif untuk memahami perencanaan warisan secara holistik, termasuk aspek hukum waris (Islam, Perdata, dan Adat), serta pendekatan Economic Family Value.
2.Pengalaman Praktis & Relevansi Industri Memiliki pengalaman atau keterlibatan dalam bidang keuangan, hukum, bisnis keluarga, atau perencanaan warisan sebagai dasar dalam mengaplikasikan strategi estate planning secara nyata.
3. Pengukuran Kompetensi (Ujian Tertulis) Mengikuti dan lulus ujian tertulis untuk mengukur pemahaman konsep, kemampuan analisis, serta ketepatan dalam merancang solusi perencanaan warisan yang sesuai dengan kondisi keluarga.
4. Implementasi Strategi (Estate Planning Blueprint) Menyusun Estate Planning Blueprint yang komprehensif, terstruktur, dan aplikatif, serta mempresentasikannya di hadapan asesor sebagai bentuk evaluasi kemampuan analitis, strategis, dan komunikasi profesional.
5. Komitmen Profesional & Etika Menandatangani dan menjalankan Kode Etik CEP® sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, objektivitas, serta menjaga keadilan dan keharmonisan dalam distribusi warisan sesuai prinsip yang berlaku.

Selamat, Anda telah dinyatakan lulus ujian Certified Estate Planner (CEP®).
Tahap selanjutnya adalah melengkapi profil profesional (Curriculum Vitae) serta menyatakan komitmen terhadap Kode Etik CEP® sebagai bagian dari proses akhir sertifikasi.

Semoga kompetensi yang Anda miliki tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perencanaan warisan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam membangun kesadaran akan pengelolaan dan distribusi kekayaan yang bijak demi kesejahteraan keluarga Indonesia lintas generasi.

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare