Selamat Datang di Certified Estate Planner (CEP®) Indonesia

Become a Certified Estate Planner (CEP®)

Certified Estate Planner (CEP®) adalah program sertifikasi profesional berbasis Economic Family Value, satu-satunya pendekatan di Indonesia bahkan dunia yang mengubah warisan dari sekadar dibagi menjadi strategi peningkatan kesejahteraan keluarga lintas generasi. Tidak berhenti pada pemahaman, CEP® membentuk Estate Planner yang mampu memberikan solusi nyata dan terukur.

Berbeda dengan program yang bersifat global dan umum, CEP® dirancang khusus kontekstual Indonesia dengan integrasi hukum waris Islam, KUH Perdata, dan Adat, serta kemampuan menyusun Estate Planning Blueprint yang aplikatif untuk mencegah konflik dan memastikan warisan terus bertumbuh.

Melalui pembelajaran berbasis praktik, studi kasus, serta ujian dan assessment yang terstruktur, CEP® menghasilkan profesional yang benar-benar siap praktik, bukan sekadar peserta pelatihan, tetapi Estate Planner ahli yang relevan, dibutuhkan, dan bernilai tinggi di pasar Indonesia.

Portal ini dirancang sebagai ruang pengembangan eksklusif bagi para profesional, kepala keluarga, business owner, serta praktisi dari industri keuangan, perbankan, dan asuransi yang ingin menguasai perencanaan warisan secara strategis dan berkelas dunia. Mengintegrasikan pendekatan Economic Family Value, satu-satunya di Indonesia bahkan dunia.
Anggota Certified Estate Planner (CEP®)

Untuk memperoleh gelar Certified Estate Planner (CEP®), peserta tidak hanya dituntut memahami teori perencanaan warisan, tetapi juga mampu mengimplementasikan strategi secara nyata dengan standar profesional yang tinggi dalam menyusun, melindungi, dan mendistribusikan warisan secara terstruktur dan berkelanjutan.

1. Education Mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan CEP® yang terstruktur dan komprehensif sebagai fondasi dalam memahami konsep perencanaan warisan secara menyeluruh berbasis Economic Family Value.
2. Experience Memiliki pengalaman profesional atau keterlibatan dalam bidang keuangan, hukum, bisnis, atau perencanaan warisan sebagai dasar dalam mengaplikasikan strategi secara nyata.
3. Examination Lulus ujian tertulis yang dirancang untuk mengukur pemahaman, kemampuan analisis, serta ketepatan dalam merancang strategi perencanaan warisan.
4. Execution (Estate Planning Blueprint) Menyusun Estate Planning Blueprint yang komprehensif dan aplikatif, serta mempresentasikannya di hadapan asesor sebagai bentuk evaluasi atas kemampuan analitis, strategis, dan komunikasi profesional dalam perencanaan warisan.
5. Ethics Menandatangani serta berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik Profesi CEP® Indonesia sebagai wujud integritas, objektivitas, dan tanggung jawab profesional dalam praktik estate planning.

Komite Certified Estate Planner (CEP®) berhak menyeleksi dan menolak calon peserta yang tidak memenuhi kriteria, standar kompetensi, serta integritas yang ditetapkan oleh program.

Daftar Pendidikan dan Sertifikasi CEP®

Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Gemifin Academy yang ditunjuk secara resmi, sedangkan proses ujian dan asesmen dilakukan oleh CEP® Indonesia untuk memastikan pemenuhan standar sertifikasi yang berlaku.

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare