Selamat Datang di Certified Estate Planner (CEP®) Indonesia

Become a Certified Estate Planner (CEP®)

Certified Estate Planner (CEP®) adalah program sertifikasi profesional berbasis Economic Family Value, satu-satunya pendekatan di Indonesia bahkan dunia yang mengubah warisan dari sekadar dibagi menjadi strategi peningkatan kesejahteraan keluarga lintas generasi. Tidak berhenti pada pemahaman, CEP® membentuk Estate Planner yang mampu memberikan solusi nyata dan terukur.

Berbeda dengan program yang bersifat global dan umum, CEP® dirancang khusus kontekstual Indonesia dengan integrasi hukum waris Islam, KUH Perdata, dan Adat, serta kemampuan menyusun Estate Planning Blueprint yang aplikatif untuk mencegah konflik dan memastikan warisan terus bertumbuh.

Melalui pembelajaran berbasis praktik, studi kasus, serta ujian dan assessment yang terstruktur, CEP® menghasilkan profesional yang benar-benar siap praktik, bukan sekadar peserta pelatihan, tetapi Estate Planner ahli yang relevan, dibutuhkan, dan bernilai tinggi di pasar Indonesia.

Portal ini dirancang sebagai ruang pengembangan eksklusif bagi para profesional, kepala keluarga, business owner, serta praktisi dari industri keuangan, perbankan, dan asuransi yang ingin menguasai perencanaan warisan secara strategis dan berkelas dunia. Mengintegrasikan pendekatan Economic Family Value, satu-satunya di Indonesia bahkan dunia.
Anggota Certified Estate Planner (CEP®)

Untuk memperoleh gelar Certified Estate Planner (CEP®), peserta tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan strategi perencanaan warisan secara nyata dengan standar profesional yang tinggi.

1. Penguasaan Konsep & Fondasi Keilmuan Mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan CEP® yang terstruktur dan komprehensif untuk memahami perencanaan warisan secara holistik, termasuk aspek hukum waris (Islam, Perdata, dan Adat), serta pendekatan Economic Family Value.
2.Pengalaman Praktis & Relevansi Industri Memiliki pengalaman atau keterlibatan dalam bidang keuangan, hukum, bisnis keluarga, atau perencanaan warisan sebagai dasar dalam mengaplikasikan strategi estate planning secara nyata.
3. Pengukuran Kompetensi (Ujian Tertulis) Mengikuti dan lulus ujian tertulis untuk mengukur pemahaman konsep, kemampuan analisis, serta ketepatan dalam merancang solusi perencanaan warisan yang sesuai dengan kondisi keluarga.
4. Implementasi Strategi (Estate Planning Blueprint) Menyusun Estate Planning Blueprint yang komprehensif, terstruktur, dan aplikatif, serta mempresentasikannya di hadapan asesor sebagai bentuk evaluasi kemampuan analitis, strategis, dan komunikasi profesional.
5. Komitmen Profesional & Etika Menandatangani dan menjalankan Kode Etik CEP® sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, objektivitas, serta menjaga keadilan dan keharmonisan dalam distribusi warisan sesuai prinsip yang berlaku.

Melalui proses ini, Certified Estate Planner (CEP®) diharapkan mampu menjadi profesional yang tidak hanya memahami aspek teknis perencanaan warisan, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan keluarga, mengoptimalkan nilai ekonomi aset, serta memastikan keberlanjutan kesejahteraan lintas generasi

Daftar Pendidikan dan Sertifikasi CEP®

Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Okefin Academy yang ditunjuk secara resmi, sedangkan proses ujian dan asesmen dilakukan oleh CEP® Indonesia untuk memastikan pemenuhan standar sertifikasi yang berlaku.

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare