Certified Estate Planner (CEP®)?
CEP® (Certified Estate Planner) adalah program pendidikan profesional yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia merencanakan warisan secara bijaksana, legal, dan penuh kasih. Kami meyakini bahwa warisan bukan hanya soal membagi harta, tetapi tentang menjaga keutuhan keluarga dan melanjutkan nilai kehidupan lintas generasi. Dalam banyak kasus di Indonesia, konflik warisan terjadi bukan karena kurangnya harta, tetapi karena tidak adanya rencana dan komunikasi keluarga yang matang.
Pendekatan terbaru yang dibawakan adalah Economic Family Value dalam Warisan, sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr. Eko Usriyono, SE, MM, lulusan terbaik Doktor Ilmu Ekonomi Manajemen Keuangan Universitas Diponegoro 2023. Konsep ini mengintegrasikan prinsip warisan dengan ilmu ekonomi modern, untuk memastikan pengelolaan kekayaan keluarga yang berkelanjutan.
Visi Program CEP®:
Menjadi program unggulan dalam mencetak perencana waris profesional yang tidak hanya memahami aspek hukum dan keuangan, tetapi juga mampu menjaga nilai, harmoni, dan keberlanjutan ekonomi keluarga lintas generasi di Indonesia.
Misi Program CEP®:
Message from Founder:
Selamat datang di Certified Estate Planner (CEP®) Indonesia.
Program ini lahir agar warisan tidak memisahkan, tetapi justru menguatkan keluarga.
Di sini, kita mempelajari warisan secara utuh dan berimbang: melalui KHI (Kompilasi Hukum Islam), KUH Perdata, dan Adat, serta memahami bagaimana Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa dapat menjadi penyeimbang dalam pembagian warisan, sehingga keadilan dan keharmonisan terjaga.
CEP® menggunakan pendekatan Economic Family Value, satu-satunya konsep di Indonesia yang tidak hanya membagi harta, tetapi menjaga hubungan keluarga dan menumbuhkan nilai ekonominya, agar kesejahteraan dapat bertahan dan berlanjut lintas generasi.
Semoga langkah ini menjadi amal kebaikan yang terus mengalir, bukan hanya bagi diri kita, tetapi juga bagi keluarga yang kita jaga, serta bagi banyak orang yang kelak kita dampingi dalam perjalanan hidup mereka.
Selamat belajar. Selamat bertumbuh. Selamat menjadi bagian dari keluarga CEP®.
Mari kita bangun warisan yang menyatukan dan memberdayakan.

Latar Belakang Masalah: Kenapa Perencanaan Warisan Itu Penting?
Indonesia, sebagai negara dengan lebih dari 275 juta penduduk, memiliki beragam lapisan sosial dan ekonomi. Setiap tahunnya, jumlah profesional, eksekutif, dan individu yang memasuki usia lanjut terus meningkat. Meskipun banyak dari mereka yang memiliki kekayaan, perencanaan warisan sering kali diabaikan atau dipandang remeh. Padahal, perencanaan warisan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberlanjutan kekayaan dan keadilandalam distribusi aset kepada penerusnya.
Mengapa Membahas Warisan Sering Dianggap Tabu?
1️⃣ Takut Membicarakan Kematian:
Pembicaraan warisan identik dengan pembicaraan soal kematian orang tua. Banyak orang merasa tidak nyaman, seolah mendoakan orang tua cepat meninggal.
2️⃣ Rasa Tidak Enak Hati & Hormat Berlebihan:
Anak-anak sering merasa pembicaraan warisan seperti mengintervensi hak orang tua atas hartanya. Sementara orang tua merasa tabu membuka pembicaraan karena takut dianggap pelit, pilih kasih, atau takut menyinggung anak.
3️⃣ Khawatir Memicu Konflik Keluarga:
Sebagian keluarga takut bahwa pembicaraan warisan bisa membuka potensi kecemburuan, iri hati, dan perdebatan antar saudara.
4️⃣ Kurangnya Literasi Waris:
Karena tidak paham aturannya, banyak keluarga menghindari pembahasan warisan karena bingung bagaimana memulainya secara
Dengan pendekatan yang tepat: mulai dari mengubah mindset warisan sebagai kesinambungan ekonomi, melibatkan perencana profesional (CEP®) sebagai fasilitator netral, melakukan diskusi bertahap, meningkatkan literasi hukum waris, hingga mendokumentasikan kesepakatan secara legal proses warisan bisa menjadi sarana menjaga harmoni dan keberlanjutan kekayaan keluarga lintas generasi.
Outline Program CEP®
| Topik Utama | Fokus Pembelajaran |
|---|---|
| Konsep Perencanaan Warisan & Economic Family Value | Pentingnya perencanaan warisan, nilai ekonomi keluarga, akar konflik warisan, serta kerangka Economic Family Value sebagai dasar distribusi warisan yang adil dan berkelanjutan. |
| Hukum Waris Islam, Perdata, Adat & Hukum Perkawinan | Perbedaan sistem waris, struktur hak ahli waris, hibah dan wasiat, harta bersama vs pisah harta, perjanjian kawin (prenup/postnup), hak waris suami, istri, dan anak, serta penyelesaian sengketa warisan. |
| Asuransi & Proteksi Aset untuk Warisan | Peran asuransi jiwa, perhitungan kebutuhan Uang Pertanggungan (UP), metode income replacement, economic life value, need analysis, serta strategi Estate Equalization. |
| Manajemen Aset & Investasi Berbasis Economic Family Value | Pemetaan aset keluarga, diversifikasi portofolio, legalitas dan keamanan aset, serta strategi menjaga dan mengembangkan kekayaan keluarga agar berkelanjutan lintas generasi. |
| Suksesi Bisnis Keluarga | Transfer kepemimpinan dan kepemilikan usaha, struktur holding keluarga, family governance, serta strategi menjaga keberlanjutan bisnis antar generasi. |
| Studi Kasus & Simulasi Konsultasi Warisan | Analisis kasus nyata, penyusunan Estate Planning Blueprint, teknik komunikasi dan mediasi keluarga, serta simulasi (roleplay) konsultasi warisan profesional. |
| Ujian & Sertifikasi CEP® | Ujian tertulis dan analisis studi kasus, presentasi rencana warisan, serta proses penilaian dan penetapan kelulusan peserta. |
| Penutupan & Pengukuhan CEP® | Refleksi pembelajaran, penyerahan sertifikat dan pengukuhan gelar CEP®, briefing etika praktik profesional, serta akses ke Komunitas Perencana Warisan Indonesia. |
Keunggulan Sertifikasi CEP®?
Kami percaya bahwa dengan perencanaan warisan yang tepat, berpotensi memutus konflik keluarga dan meningkatkan ekonomi bagi keluarga Indonesia.
