Certified Estate Planner (CEP®)?

CEP® (Certified Estate Planner) adalah program pendidikan profesional yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia merencanakan warisan secara bijaksana, legal, dan penuh kasih. Kami meyakini bahwa warisan bukan hanya soal membagi harta, tetapi tentang menjaga keutuhan keluarga dan melanjutkan nilai kehidupan lintas generasi. Dalam banyak kasus di Indonesia, konflik warisan terjadi bukan karena kurangnya harta, tetapi karena tidak adanya rencana dan komunikasi keluarga yang matang.

Pendekatan terbaru yang dibawakan adalah Economic Family Value dalam Warisan, sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr. Eko Usriyono, SE, MM, lulusan terbaik Doktor Ilmu Ekonomi Manajemen Keuangan Universitas Diponegoro 2023. Konsep ini mengintegrasikan prinsip warisan dengan ilmu ekonomi modern, untuk memastikan pengelolaan kekayaan keluarga yang berkelanjutan.

Visi Program CEP®:

Menjadi program unggulan dalam mencetak perencana waris profesional yang tidak hanya memahami aspek hukum dan keuangan, tetapi juga mampu menjaga nilai, harmoni, dan keberlanjutan ekonomi keluarga lintas generasi di Indonesia.

Misi Program CEP®:

Meningkatkan Literasi Warisan. Memberikan edukasi yang komprehensif tentang perencanaan warisan berbasis hukum Indonesia (Islam, KUH Perdata, dan Adat) kepada masyarakat dan para profesional.
Mempersiapkan Perencana Waris Profesional. Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menyusun hibah, wasiat, serta strategi proteksi dan distribusi aset.
Mengintegrasikan Nilai Keluarga dalam Perencanaan Warisan. Mendorong pendekatan Economic Family Value dalam setiap proses perencanaan warisan agar warisan tidak hanya terbagi, tetapi juga diteruskan secara bermakna.

Message from Founder:

Selamat datang di Certified Estate Planner (CEP®) Indonesia.
Program ini lahir agar warisan tidak memisahkan, tetapi justru menguatkan keluarga.

Di sini, kita mempelajari warisan secara utuh dan berimbang: melalui KHI (Kompilasi Hukum Islam), KUH Perdata, dan Adat, serta memahami bagaimana Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa dapat menjadi penyeimbang dalam pembagian warisan, sehingga keadilan dan keharmonisan terjaga.

CEP® menggunakan pendekatan Economic Family Value, satu-satunya konsep di Indonesia yang tidak hanya membagi harta, tetapi menjaga hubungan keluarga dan menumbuhkan nilai ekonominya, agar kesejahteraan dapat bertahan dan berlanjut lintas generasi.

Semoga langkah ini menjadi amal kebaikan yang terus mengalir, bukan hanya bagi diri kita, tetapi juga bagi keluarga yang kita jaga, serta bagi banyak orang yang kelak kita dampingi dalam perjalanan hidup mereka.

Selamat belajar. Selamat bertumbuh. Selamat menjadi bagian dari keluarga CEP®.
Mari kita bangun warisan yang menyatukan dan memberdayakan.

Latar Belakang Masalah: Kenapa Perencanaan Warisan Itu Penting?

Indonesia, sebagai negara dengan lebih dari 275 juta penduduk, memiliki beragam lapisan sosial dan ekonomi. Setiap tahunnya, jumlah profesional, eksekutif, dan individu yang memasuki usia lanjut terus meningkat. Meskipun banyak dari mereka yang memiliki kekayaan, perencanaan warisan sering kali diabaikan atau dipandang remeh. Padahal, perencanaan warisan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberlanjutan kekayaan dan keadilandalam distribusi aset kepada penerusnya.

Potensi Konflik Keluarga Perencanaan warisan yang tidak jelas seringkali menjadi sumber konflik antar ahli waris. Aset yang diwariskan tanpa adanya dokumen dan aturan yang jelas dapat menimbulkan perselisihan yang panjang dan merugikan pihak keluarga. Dengan perencanaan warisan yang baik, pembagian kekayaan bisa dilakukan secara adil dan mengurangi potensi sengketa hukum yang dapat merusak hubungan keluarga.
Peraturan Hukum yang Kompleks Hukum waris di Indonesia bervariasi berdasarkan status hukum (hukum waris adat, Islam, atau perdata). Tanpa pemahaman yang jelas mengenai peraturan-peraturan ini, proses pewarisan bisa sangat membingungkan dan kompleks. Dengan adanya perencanaan warisan yang disesuaikan dengan hukum yang berlaku, proses distribusi aset akan lebih lancar dan sesuai dengan keinginan pewaris, menghindari kemungkinan sengketa di masa depan.
Tingkat Literasi Keuangan yang Masih Terbatas erdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dilakukan oleh OJK, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 65,43%, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 49,68%. Namun, masih ada 34,57% dari populasi yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang produk dan layanan keuangan, termasuk perencanaan warisan. Perencanaan warisan yang jelas dan tepat sangat penting untuk menghindari ketidaktahuan yang bisa menimbulkan konflik keluarga dan kerugian finansial. (Sumber: OJK, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024)
Fenomena Generasi Sandwich Generasi Sandwich, yang mengalami tekanan finansial karena harus menanggung biaya hidup orang tua dan keluarga mereka sendiri, semakin meningkat. Berdasarkan survei Manulife Asia Care 2023, sekitar 63% responden merasa tertekan karena beban ini. Tanpa adanya perencanaan keuangan yang matang, ketidaksiapan dalam merencanakan warisan bisa memperburuk masalah finansial dan memperburuk ketimpangan ekonomi dalam keluarga. (Sumber: Manulife Asia Care Survey 2023)
Kebutuhan Akan Keberlanjutan Kekayaan anpa perencanaan yang matang, aset yang diwariskan bisa hilang nilainya atau bahkan terbengkalai. Perencanaan warisan yang baik memastikan bahwa kekayaan yang diwariskan dapat memberikan manfaat jangka panjang dan kesejahteraan bagi generasi penerus. Investasi yang bijak dan pengelolaan asuransi jiwa juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kekayaan keluarga.

Mengapa Membahas Warisan Sering Dianggap Tabu?

1️⃣ Takut Membicarakan Kematian:

Pembicaraan warisan identik dengan pembicaraan soal kematian orang tua. Banyak orang merasa tidak nyaman, seolah mendoakan orang tua cepat meninggal.

2️⃣ Rasa Tidak Enak Hati & Hormat Berlebihan:

Anak-anak sering merasa pembicaraan warisan seperti mengintervensi hak orang tua atas hartanya. Sementara orang tua merasa tabu membuka pembicaraan karena takut dianggap pelit, pilih kasih, atau takut menyinggung anak.

3️⃣ Khawatir Memicu Konflik Keluarga:

Sebagian keluarga takut bahwa pembicaraan warisan bisa membuka potensi kecemburuan, iri hati, dan perdebatan antar saudara.

4️⃣ Kurangnya Literasi Waris:

Karena tidak paham aturannya, banyak keluarga menghindari pembahasan warisan karena bingung bagaimana memulainya secara

Dengan pendekatan yang tepat: mulai dari mengubah mindset warisan sebagai kesinambungan ekonomi, melibatkan perencana profesional (CEP®) sebagai fasilitator netral, melakukan diskusi bertahap, meningkatkan literasi hukum waris, hingga mendokumentasikan kesepakatan secara legal proses warisan bisa menjadi sarana menjaga harmoni dan keberlanjutan kekayaan keluarga lintas generasi.

Keunggulan Sertifikasi CEP®?

Practical & Hands-On Estate Planning. CEP® bukan program teoritis. Di sini peserta langsung mempraktikkan bagaimana merancang dan membagi kekayaan keluarga secara nyata. Mulai dari inventarisasi aset, penyusunan hibah dan wasiat, hingga perhitungan pembagian waris berdasarkan KUH Perdata dan Hukum Waris Islam (KHI). Pendekatan ini personal, aplikatif, dan berbasis kasus sehingga hasil akhirnya jelas, adil, legal, dan siap dijalankan untuk menjaga keberlanjutan kekayaan serta keharmonisan keluarga.
Competency-Based Wealth & Legacy Distribution. CEP® berorientasi pada kompetensi nyata, bukan hafalan konsep. Peserta dilatih mengambil keputusan strategis dalam mendistribusikan warisan dengan mempertimbangkan struktur aset, dynamics hubungan keluarga, dan nilai keluarga. Peserta juga mempelajari peran asuransi jiwa sebagai alat likuiditas dan estate equalization penyeimbang), serta melakukan studi kasus dan simulasi langsung, sehingga mampu membantu keluarga atau klien merancang warisan yang adil, bijaksana, dan harmonis.
Global Insight with Local Legal Precision CEP® memberikan pemahaman komprehensif dan presisi legal. Selain menguasai pembagian waris di Indonesia (Islam, Perdata, dan Adat), peserta juga diperkenalkan pada Intestate Succession Act (ISA) dan Wills Act di Singapura yang relevan untuk keluarga dengan aset lintas wilayah atau anak yang menetap di luar negeri. Hal ini memastikan strategi distribusi kekayaan sah, terukur, dan relevan dengan realitas keluarga modern.
Sustainable & Harmonious Family Legacy Transition. Tujuan akhir warisan bukan sekadar memindahkan harta, tetapi menjaga keluarga tetap harmonis dan berkembang. CEP® membantu peserta merancang transisi nilai, kepemimpinan, dan usaha keluarga (family business succession) agar tidak terjadi perebutan, kecemburuan, atau konflik. Pendekatan Economic Family Value™ memastikan warisan tidak hanya terbagi, tetapi memberi manfaat berkelanjutan lintas generasi.
Dirancang Berdasarkan Riset & Perspektif Doktor Ekonomi CEP® dikembangkan oleh Dr. Eko Usriyono,SE,MM, Doktor Ilmu Ekonomi dengan riset pada behavioral finance dan pengambilan keputusan keluarga atas kekayaan. Pendekatan ini memandang warisan bukan hanya soal pembagian, tetapi strategi ekonomi keluarga agar harta yang diwariskan meningkatkan nilai ekonomi dan menjaga keharmonisan. Dengan menggabungkan teori ekonomi, pemahaman perilaku, dan pengalaman profesional dalam wealth & family business planning, CEP® menjadi metode perencanaan warisan yang ilmiah, praktis, dan siap diterapkan untuk menjaga keluarga tetap utuh dan sejahtera lintas generasi.
Kami percaya bahwa dengan perencanaan warisan yang tepat, berpotensi memutus konflik keluarga dan meningkatkan ekonomi bagi keluarga Indonesia.
Open chat
1
Hai Kak, ada yang bisa saya bantu?
Halooo Kak, ada yang bisa saya bantu?