1: Establishing the Scope of Estate Planning based on EFV

Menetapkan ruang lingkup perencanaan warisan merupakan tahap awal yang sangat penting dalam proses perencanaan warisan berbasis Economic Family Value (EFV). Pada tahap ini, perencana warisan CEP® membangun fondasi kerja sama profesional dengan klien, bukan hanya dalam konteks pengelolaan aset, tetapi juga menyelaraskan perencanaan warisan dengan nilai-nilai keluarga, visi jangka panjang, serta keharmonisan antar generasi penerus.

Economic Family Value (EFV) adalah pendekatan inti yang membedakan CEP® dari perencana warisan konvensional. Dalam EFV, warisan tidak dipandang sekadar sebagai perpindahan aset atau pembagian kekayaan, tetapi sebagai upaya strategis mewariskan:

  • Nilai kehidupan (spiritual, etika, visi keluarga)

  • Pendidikan & kesiapan generasi penerus

  • Keberlanjutan bisnis & usaha keluarga

  • Harmoni antar anggota keluarga

  • Tanggung jawab sosial & kontribusi ke lingkungan sekitar

EFV menekankan bahwa keberhasilan perencanaan warisan bukan diukur dari seberapa besar harta yang diwariskan, melainkan bagaimana warisan itu mampu menjaga keharmonisan keluarga dan memperkuat ketahanan ekonomi lintas generasi.

Dalam pertemuan awal, perencana warisan memberikan penjelasan komprehensif mengenai seluruh proses perencanaan warisan yang akan dilalui bersama keluarga. Hal ini mencakup pendataan aset dan utang keluarga, penetapan nilai dan visi keluarga, identifikasi ahli waris, analisis risiko hukum dan pajak, penyusunan strategi pembagian warisan, hingga edukasi keuangan bagi generasi penerus. Perencana juga menjelaskan ruang lingkup layanan yang ditawarkan, apakah bersifat konsultasi terbatas atau pendampingan komprehensif yang meliputi seluruh tahapan estate planning keluarga.

Setelah memberikan penjelasan mengenai proses dan layanan, perencana warisan CEP® dan keluarga bersama-sama menyusun kesepakatan ruang lingkup kerja sama. Pada tahap ini, klien berhak menentukan apakah layanan yang dibutuhkan meliputi pendataan aset saja, penyusunan dokumen hukum, simulasi pembagian warisan, perencanaan suksesi bisnis keluarga, atau program edukasi keuangan anak-cucu. Fleksibilitas inilah yang menjadi kekuatan pendekatan CEP®, karena setiap keluarga memiliki situasi dan tantangan yang berbeda-beda.

Untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, seluruh kesepakatan dituangkan dalam dokumen resmi  Engagement Letter ( Surat Perjanjian kerjasama) yang berisi penjelasan rinci mengenai ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta honorarium profesional. Struktur honorarium disesuaikan dengan kebutuhan, apakah berupa Per Session Fee(pembayaran per sesi konsultasi), atau Annual Retainer Fee (biaya pendampingan tahunan sebagai family estate advisor). Selain itu, dalam dokumen ini juga dicantumkan pengungkapan potensi konflik kepentingan secara transparan, sehingga seluruh proses berjalan secara profesional dan etis.

Dengan adanya Engagement Letter yang sah dan jelas, kerja sama antara CEP® dan keluarga klien berjalan dengan dasar kepercayaan, transparansi, dan komitmen profesional yang kuat. Inilah pondasi utama agar proses perencanaan warisan keluarga dapat berjalan lancar menuju keberlanjutan ekonomi lintas generasi yang harmonis dan bermakna.


#2,Gathering Family, Asset, Liability, and Legal Information

Pengumpulan Data Keluarga, Aset, Kewajiban, dan Dokumen Hukum,

adalah tahap pengumpulan data secara menyeluruh yang menjadi dasar bagi perencana warisan dalam menyusun strategi yang akurat dan komprehensif. Pada tahap ini, perencana bersama klien mengidentifikasi seluruh informasi yang relevan, meliputi:

  • Data Keluarga (Family Information):
    Struktur keluarga, status pernikahan, jumlah anak, kondisi kesehatan, hubungan antar anggota keluarga, penerima waris potensial, dan kondisi khusus (anak berkebutuhan khusus, perbedaan agama, anak adopsi, dsb).

  • Data Aset (Asset Information):
    Daftar lengkap seluruh aset yang dimiliki: properti, kendaraan, investasi (saham, obligasi, reksa dana), deposito, bisnis keluarga, piutang, serta aset internasional (offshore asset).

  • Data Kewajiban (Liability Information):
    Utang jangka pendek dan panjang, kredit usaha, KPR, pinjaman pribadi, serta potensi kewajiban pajak yang berkaitan dengan distribusi warisan.

  • Data Legal (Legal Documentation):
    Dokumen hukum penting seperti surat nikah, akta kelahiran, akta pendirian usaha, sertifikat kepemilikan aset, perjanjian pranikah (jika ada), wasiat, akta hibah, polis asuransi jiwa, serta dokumen hukum lainnya yang relevan.

Pada tahap ini, kompetensi komunikasi, kredibilitas, dan trust building seorang profesional CEP menjadi kunci.Seorang CEP harus mampu membangun rasa aman dan nyaman di hati klien, sehingga klien bersedia membuka seluruh kondisi keuangan dan hukum keluarganya secara jujur dan terbuka. Tanpa kepercayaan, data yang diberikan seringkali tidak lengkap atau bias, yang berpotensi menimbulkan kesalahan perhitungan dan perencanaan. Perlu disadari bahwa seorang CEP bekerja sepenuhnya berdasarkan data yang disampaikan oleh klien, oleh karena itu, akurasi data sangat menentukan keberhasilan penyusunan strategi warisan yang tepat, sah, dan minim konflik.


#3, Analyzing Estate Needs, Family Risks, and Dynamics

Analisis Kebutuhan Warisan, Risiko Keluarga, dan Dinamika Keluarga, Tahapan ini merupakan proses analisis menyeluruh atas kondisi warisan, potensi risiko, serta dinamika hubungan keluarga yang akan sangat mempengaruhi penyusunan strategi perencanaan warisan. Seorang CEP® pada tahap ini tidak hanya melihat angka, tetapi juga memahami human side dari sebuah keluarga.

Dalam menganalisis kebutuhan warisan (Estate Needs), CEP® mengidentifikasi besarnya nilai warisan yang dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan ekonomi keluarga, pembiayaan pendidikan anak-cucu, keberlanjutan bisnis keluarga, likuiditas pembayaran pajak warisan, serta pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga.

Selanjutnya, CEP® menganalisis berbagai risiko keluarga (Family Risks) yang berpotensi menimbulkan konflik atau kegagalan dalam distribusi warisan, seperti adanya anak dari pernikahan berbeda, anak adopsi, ahli waris berkebutuhan khusus, ketidakseimbangan distribusi warisan, potensi perebutan harta, hingga risiko hukum akibat ketidaklengkapan dokumen waris.

Tidak kalah penting, CEP® juga mengevaluasi secara cermat dinamika keluarga (Family Dynamics) yang meliputi pengaruh dan peran masing-masing anggota keluarga, potensi konflik emosional, hubungan antar saudara dan generasi, serta sensitivitas komunikasi antar ahli waris.

Pada tahap ini, keahlian interpersonal seorang CEP® sangat krusial. Selain kecermatan membaca data, CEP® harus objektif, peka secara emosional, menjaga netralitas, serta mampu memberikan solusi yang dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas hubungan keluarga. Sebab, perencanaan warisan bukan sekadar persoalan teknis keuangan atau hukum, melainkan juga seni dalam membaca nilai, budaya, dan psikologi keluarga secara utuh.


#4,Developing and Presenting the Estate Planning Strategy based on EFV

Menyusun dan Memaparkan Strategi Perencanaan Warisan Berbasis EFV, Setelah seluruh data dan analisis dikumpulkan, inilah tahap paling strategis dalam perencanaan warisan: menyusun strategi pewarisan secara menyeluruh, terstruktur, dan terintegrasi sesuai dengan kebutuhan, risiko, dinamika, serta nilai ekonomi keluarga (Economic Family Value – EFV). Pada tahap inilah seorang CEP® menjalankan peran strategisnya sebagai arsitek perencanaan warisan keluarga.

Pemilihan Dasar Hukum Waris: Salah satu keputusan paling krusial di tahap ini adalah penentuan dasar hukum waris yang akan digunakan sebagai fondasi strategi. Tidak semua keluarga otomatis tunduk pada satu sistem hukum. Perencana bersama klien akan menentukan sistem hukum waris yang paling tepat dengan mempertimbangkan: Status agama keluarga (Islam → KHI; Non-Islam → KUHPerdata atau Adat); Kesepakatan keluarga (misalnya melalui wasiat atau perjanjian waris antar anak); Kondisi aset (misalnya aset perusahaan, bisnis keluarga, tanah adat, atau aset offshore); Tujuan dan nilai keluarga (pemerataan antar ahli waris, penguatan bisnis keluarga, pemberian khusus ahli waris tertentu); Regulasi legal aktual (pajak waris, pembatasan hibah, fiduciary asset, dll).

  • Perumusan Strategi Pembagian Warisan: Setelah sistem hukum dan tujuan keluarga disepakati, strategi pembagian warisan mulai dirumuskan secara konkret: siapa menerima apa, berapa besarannya, dalam bentuk apa, dan menggunakan instrumen apa. CEP® akan mengatur pembagian aset secara rinci baik berupa aset likuid (deposito, saham), maupun aset tidak likuid (properti, bisnis keluarga, asuransi). Pengaturan ini juga memperhatikan ahli waris di bawah umur, berkebutuhan khusus, atau ketidakseimbangan kontribusi antar anak dalam bisnis keluarga.
  •  Implementasi Economic Family Value (EFV): Inilah seni utama CEP®, bukan sekadar membagi aset secara matematis, tetapi memastikan keberlanjutan ekonomi keluarga, menjaga keharmonisan hubungan antar generasi, memitigasi risiko konflik, serta memenuhi kewajiban pajak dan tanggung jawab legal secara terencana.
  •  Presentasi Strategi kepada Keluarga: Setelah seluruh strategi disusun, CEP® mempresentasikan rencana secara transparan kepada klien dan keluarga. Bukan hanya memaparkan angka, tetapi juga menjelaskan logika di balik setiap keputusan: alasan pembagian, pengaturan likuiditas pajak, pengelolaan bisnis keluarga, dan bagaimana warisan ini menjaga stabilitas ekonomi lintas generasi.

#5. Implementing and Reviewing the Estate Plan Continuously

Implementasi dan Peninjauan Rencana Warisan Secara Berkelanjutan Setelah strategi perencanaan warisan disusun dan disepakati, pekerjaan seorang CEP® belum selesai. Justru pada tahap implementasi inilah peran CEP® kembali sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh rencana benar-benar dapat dijalankan secara efektif sesuai harapan keluarga.

🚀 Implementasi Rencana Warisan:
Implementasi berarti menerjemahkan seluruh strategi yang telah disusun ke dalam tindakan nyata. Di tahap ini, CEP® akan:

  • Mengkoordinasikan pembuatan dokumen hukum (akta wasiat, hibah, perjanjian waris, perjanjian pemisahan harta, pengalihan kepemilikan aset).

  • Mengatur penempatan dana likuiditas (asuransi jiwa, dana pajak waris, rekening cadangan).

  • Menyiapkan instrumen proteksi untuk ahli waris berkebutuhan khusus atau ahli waris di bawah umur.

  • Mengatur restrukturisasi kepemilikan bisnis atau saham keluarga.

  • Berkoordinasi dengan notaris, pengacara, akuntan, bank, perusahaan asuransi, serta ahli pajak untuk eksekusi teknis.

🛡 Pengawasan Implementasi & Kepatuhan:
Dalam banyak kasus, implementasi rencana warisan bisa berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu, CEP® berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar seluruh langkah berjalan sesuai hukum, tepat waktu, dan sesuai dengan harapan keluarga. Setiap perubahan data aset, penambahan harta, perubahan status ahli waris, atau perubahan hukum harus dikawal sejak awal.

🔄 Review Berkala (Periodic Review):
Karena kehidupan dan kondisi keluarga terus berkembang, perencanaan warisan harus dievaluasi secara berkala. CEP® membantu klien untuk:

  • Memperbarui data ahli waris (kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian).

  • Mengevaluasi perubahan kondisi bisnis dan keuangan keluarga.

  • Menyesuaikan strategi akibat perubahan regulasi perpajakan, perundangan, atau sistem hukum.

  • Melakukan simulasi pewarisan berkala untuk memastikan skema distribusi tetap optimal.

📈 Mengelola Warisan Sebagai Proses Hidup (Living Process):
Perencanaan warisan bukan sekadar proyek satu kali selesai, melainkan proses dinamis yang terus berjalan mengikuti perubahan kondisi kehidupan keluarga. CEP® menjadi mitra jangka panjang keluarga, menjaga kesinambungan, stabilitas, dan keberlanjutan ekonomi keluarga lintas generasi.

Kode Etik Profesional Certified Estate Planner (CEP®)

Kode Etik ini disusun sebagai fondasi moral dan standar profesional yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap Perencana Warisan CEP®, sebagai panduan etis dalam memberikan layanan perencanaan warisan yang netral, objektif, adil, dan terpercaya kepada keluarga Indonesia. Dengan mematuhi kode etik ini, setiap Perencana Warisan berkomitmen menjaga integritas pribadi dan profesi, mengutamakan kepentingan keluarga secara menyeluruh, serta membangun kepercayaan publik terhadap profesi perencanaan warisan sebagai bagian penting dari kesinambungan ekonomi lintas generasi.

Kode Etik ini bukan sekadar pedoman perilaku, tetapi mencerminkan nilai-nilai utama profesi CEP® dalam membantu keluarga mewariskan bukan hanya harta, tetapi juga nilai, tanggung jawab, dan keharmonisan, demi mewujudkan warisan yang bermartabat, adil, dan berkelanjutan bagi generasi penerus.

Kode Etik CEP® bukan sekadar aturan tertulis, melainkan komitmen moral untuk menjaga kepercayaan keluarga, merancang warisan dengan keadilan, serta mengabdi pada kesinambungan nilai ekonomi lintas generasi dengan integritas, netralitas, dan kehormatan profesi.

1️⃣ Kerahasiaan Mutlak (Confidentiality)

Seorang CEP® berkewajiban menjaga seluruh informasi pribadi, data aset, hubungan keluarga, serta seluruh dokumen hukum yang diberikan oleh klien dengan kerahasiaan penuh. Informasi hanya digunakan untuk kepentingan profesional perencanaan warisan, dan tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apapun tanpa izin resmi klien.

2️⃣ Objektivitas & Netralitas (Objectivity & Neutrality)

CEP® wajib bersikap netral dan objektif dalam seluruh proses perencanaan. Tidak memihak, tidak dipengaruhi tekanan emosional pihak keluarga manapun, serta tetap menjaga profesionalisme dalam situasi konflik atau ketidakseimbangan pandangan antar ahli waris.

3️⃣ Profesionalisme & Kompetensi (Professional Competence)

CEP® wajib menjaga standar kompetensi tertinggi dalam hukum waris, perencanaan keuangan, perpajakan, proteksi asuransi, dinamika keluarga, dan strategi perencanaan lintas generasi. Setiap strategi yang disusun harus berbasis ilmu yang akurat, terkini, dan relevan.

4️⃣ Integritas & Kejujuran (Integrity & Honesty)

CEP® wajib menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses pengumpulan data, analisis, penyusunan strategi, hingga presentasi kepada keluarga. Tidak diperbolehkan menyampaikan informasi yang menyesatkan, menyembunyikan risiko, atau mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang dimiliki.

5️⃣ Mengutamakan Kepentingan Keluarga (Family’s Best Interest)

Setiap rencana warisan disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang keluarga secara keseluruhan, bukan kepentingan pihak tertentu. CEP® harus memegang teguh prinsip Economic Family Value (EFV) dalam setiap strategi yang dibuat.

6️⃣ Mengelola Konflik Secara Profesional (Conflict Management)

Dalam menghadapi potensi konflik antar ahli waris atau perbedaan pendapat dalam keluarga, CEP® berkewajiban memfasilitasi komunikasi secara bijak, menjaga netralitas, serta berupaya mengarahkan pada solusi yang adil, terukur, dan menjaga keharmonisan keluarga.

7️⃣ Tanggung Jawab Berkelanjutan (Continuous Duty of Care)

Peran CEP® tidak berhenti saat rencana selesai dibuat. CEP® memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan review berkala, menginformasikan perubahan regulasi, serta memastikan implementasi berjalan sesuai rencana dan tetap relevan seiring perkembangan kehidupan keluarga.

8️⃣ Kolaborasi Lintas Profesi (Interdisciplinary Collaboration)

Dalam menjalankan tugasnya, CEP® menjunjung tinggi kerja sama profesional dengan notaris, pengacara, akuntan, perencana keuangan, serta tenaga ahli lainnya. CEP® menghormati kompetensi profesi lain, membangun sinergi lintas disiplin, dan mengutamakan koordinasi yang transparan demi keberhasilan perencanaan warisan klien secara menyeluruh.

“Yuk, bersama kita tingkatkan literasi warisan di Indonesia! Karena warisan bukan sekadar harta yang dibagi, tetapi nilai yang diwariskan. Semakin tinggi literasi warisan, semakin kuat fondasi ekonomi keluarga, dan semakin kokoh ketahanan ekonomi bangsa Indonesia lintas generasi.”
Open chat
1
Hai Kak, ada yang bisa saya bantu?
Halooo Kak, ada yang bisa saya bantu?